TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz
Anshary berharap DPR RI bisa menyelesaikan Undang-Undang (UU) Pemilu pada April
2012. Sehingga, persiapan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi bisa lebih apik
dan baik.
"Mudahan-mudahan selesai itu saja, kalau molor lama tetap jadi
masalah juga. Tahun 2012 harus sudah dimulai kalau mau lebih bagus. Kalau satu
tahun kita terbatas meskipu orangnya banyak, karena pasti ada masalah,"
ungkap Hafiz saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Menurutnya Undang-undang Pemilu tentunya perlu tindak lanjut. Bila waktu
itu semakin sempit, tentu saja hasilnya tidak akan baik.
"KPU itu tidak hanya menyiapkan pemilunya saja dalam arti teknis,
tapi juga regulasi. Regulasi dalam arti bahwa harus menyiapkan peraturan atau
keputusan-keputusan. Penglaman Pada tahun 2009 lalu, kita harus membuat 48
peraturan, jadi semakin pendek waktunya semakin besar konsekuensinya untuk
membuat peraturan yang baik," ungkapnya.
Hafiz menilai, sebenarnya bila UU Pemilu selesai Oktober 2011, tentu
sekarang sudah mulai tahapannya. Selama enam bulan ini harusnya untuk pembuatan
peraturan.
"Membuat peraturan itu bukan hal mudah, karena harus konsultasi DPR
dan pemerintah tentang Undang-undang baru," ujarnya.
Bila desember sudah selesai berarti kita masih memiliki waktu sampai
bulan april apabila tahapan mulai april.
Berkaca dari Pemilu tahun 2009, KPU harus mengerjakan semuanya hampir
berbarengan. Mulai dari membuat peraturan, pemuktakhiran data pemilih,
pendaftaran Parpol, verifikasi Parpol, kemudian dilanjutkan dengan DPD, dan
Pemilukada.
"Jadi karena dalam kurun waktunya hanya satu tahun jadi tidak apik.
UU disahkan 31 maret 2008, tahapan dimulai pada 5 April 2008, jadi hanya 5
hari, jadi merasa betul-betul menjadi beban," ungkapnya.
Tribunnews.com - Jumat, 25 November 2011 19:51 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
0 komentar:
Posting Komentar