Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, serta berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 08 tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota
DPD, dan DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014,
sebagai berikut :
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KAB. TALA
Berikut ini diumumkan hasil penelitian administrasi calon Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut yang memenuhi persyaratan administrasi dan selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis.
KETENTUAN UMUM PENCALONAN DPR DAN DPRD
A. PENGAJUAN BAKAL CALON
Dalam pengajuan bakal
calon anggota DPR dan DPRD, Partai Politik wajib :
- Daftar bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan setiap dapil
- Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil
- Nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (model BA)
- Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon
JADWAL PENCALONAN ANGGOTA DPR DAN DPRD PEMILU 2014
Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 telah memasuki Tahap Pencalonan, berikut diumumkan Jadwal Pencalonan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut yang berminat untuk menjadi Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD :