A. PENGAJUAN BAKAL CALON
Dalam pengajuan bakal
calon anggota DPR dan DPRD, Partai Politik wajib :
- Daftar bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan setiap dapil
- Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil
- Nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (model BA)
- Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3
orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon
B. PENDAFTARANPENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR & DPRD DILAKUKAN OLEH PIMPINAN PARPOL SESUAI TINGKATANa.KETUM &SEKJEN UTK PIMPINAN PARPOL TK. PUSAT ATAU SEBUTAN LAIN
b.KETUA & SEKRETARIS PARPOL TK. PROV & KAB/KOTA ATAU SEBUTAN LAINØPARPOL MENUNJUK 2 ORANG PETUGAS PENGHUBUNG PARPOLØWAKTU PENDAFTARAN DARI PUKUL 08.00 S/D 16.00ØPETUGAS PENGHUBUNG MEMBAWA DOKUMEN PERSYARATAN CALON DR MDL B, BA, BB S/D BB11 serta KELENGKAPAN ADM LAINNYA (KTP, KTA, SURAT KETERANGAN DOKTER)
C. PERSYARATAN
1. Berumur 21 thn2. Bertaqwa kpd Tuhan YME3. Bertempt tinggal di wil neg kesatuan RI4. Cakap berbicara, membaca & menulis dlm bhs Ind5. Penddkan SLTA atau Masdrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuran, Masdrasah Aliyah Kejuruan atu Penddk lain yg sederajat.6. Setia kpd Pancsila, UUD 1945 & Cita-2 Proklamasi 17 Agst 19457. Tdk pernah dijatuhi pid penjara 5 thnatau lebih8. Sehat jasmani & rohani.9. Terdaft sbg pemilih.10. Bekerja penuh wkt11. Mundur sbg Kepda & Wakepda, PNS, Angg TNI, Angg POLRI, Direksi, Komisaris, Dwn Pengawas & Karyawan pd BUMN/BUMD atau bdn lain yg anggrnya bersumbr dr keuangan negara12. Bersedia utk tdk berpraktik sbg akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris, ppat, atau tdk melakukan pekerjaan penyedia brang & jasa yg berhub dgn keuangan neg serta pekerjaan lain yg dpt menimbulkan konflik kepentingan dgn tugas, wewenang, dan hak sebagai angg legislatif13. Bersedia utk tdk merangkap jabat sbg pjbt neg lainnya, direksi, komisaris, dwn pengawas & karyawan pd bumn dan/atau bumd serta bdn lain yg anggrannya bersbr dr keuangan negara14. Menjd angg Parpol pesrta pemilu (kta).15. Diclnkan hanya di 1 (satu) lemb perwakilan16. Diclnkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
0 komentar:
Posting Komentar