Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, serta berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 08 tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota
DPD, dan DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014,
sebagai berikut :
download formulir pendaftaran Picik disini
0 komentar:
Posting Komentar