Friday, 25 November 2011
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) segera membentuk tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Semakin lama KPU dan Bawaslu terbentuk, maka semakin mepet masa
persiapan Pemilu 2014. Artinya, setiap tahapan bakal dilaksanakan terburu-
buru. Ujungnya pemilu bisa kacau. Jadi seleksi KPU dan Bawaslu baru harus
secepatnya,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (FPDIP) Yasona H Laoly di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2009 lalu,kata dia,KPU terkesan tidak
siap dengan alasan waktu yang begitu mepet. Karena itu,Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) harus segera merespons surat permintaan pembentukan timsel
KPU-Bawaslu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).“ Pemerintah perlu
bergerak cepat,”tegas Yasona.
Dia juga mengingatkan agar Presiden memilih orang-orang yang kredibel
dan negarawan sebagai calon anggota KPU periode 2012-2017.Pansel KPU 2009 lalu,
kata Yasona, justru menyingkirkan orang-orang kredibel, berpengalaman, dan
berkualitas yang sangat memahami kepemiluan. Terkait tidak adanya alokasi
anggaran untuk timsel pada APBN 2012, Yasona berjanji pihaknya akan
mengupayakan masuk APBN-Perubahan.
Terlebih, kebutuhan ini merupakan prioritas karena timsel harus sudah
menyerahkan hasil seleksinya ke DPR pada Februari 2012. Saat rapat kerja dengan
Komisi II DPR Senin (21/11) lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku
sudah menyampaikan usulan kepada Presiden SBY melalui surat Nomor
X.279.05/140/SJ tanggal 27 Oktober 2011 perihal pembentukan tim seleksi calon
anggota KPU dan Bawaslu.
Gamawan menjelaskan,timsel ini akan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden yang hingga saat ini masih dalam proses penetapan.Gamawan juga
menyampaikan perihal kendala dana karena anggaran untuk kegiatan timsel hanya
tersedia di tahun 2011.“Karena itu,mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi
II DPR untuk penyediaan alokasi anggaran di tahun 2012,”ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek
menambahkan, pelantikan para anggota KPU mendatang dijadwalkan 1 April
2012.”Jadi verifikasi parpol oleh KPU paling lambat 10 bulan sebelum pemungutan
suara, yakni sekitar Juni 2013,”katanya. Jumlah anggota timsel ganjil terdiri
atas kalangan akademisi, pakar, dan unsur pemerintah yang diketuai oleh
Mendagri.
Hasil seleksi timsel terhadap calon-calon anggota baru KPU akan
disampaikan Presiden kepada DPR sekitar 14 Februari 2012.Proses pemilihan di
DPR sekitar 30 atau 40 hari kerja sehingga nama-nama anggota baru KPU sudah
ditetapkan DPR pada Maret 2012.Presiden akan mengesahkan dan melantik mereka
pada 1 April 2012. Peneliti Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Titi
Anggraini mengkhawatirkan tertutupnya proses rekrutmen timsel KPU.
”Proses pembentukannya harus terbuka ke publik. Jangan ada penyusupan
ataupun titipan nama lantaran terlalu lama dipendam,” ujarnya. Pemerintah, kata
dia, seharusnya terbuka kepada publik siapa saja nama-nama calon anggota Timsel
KPU yang telah diusulkan Kemendagri kepada Presiden. Dalam UU Penyelenggara
Pemilu,calon anggota KPU boleh kader parpol yang mengundurkan diri dari
parpolnya sesaat sebelum mendaftar ke timsel.
Hal inilah yang dikhawatirkan memancing adu kepentingan atau bahkan
main mata antara timsel dan calon anggota KPU/Bawaslu. Sementara itu,Direktur
Eksekutif Lingkar Madani (LiMa) Indonesia Ray Rangkuti menyatakan, molornya
pembahasan RUU Pemilu berimplikasi besar pada pelaksanaannya.
“Kalau pembahasan berlarutlarut, akan banyak aturan tak berkualitas
yang membuat pelaksanaan pemilu membingungkan,” tandasnya. Koordinator Komite
Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan, proses seleksi calon
anggota KPU – Bawaslu tak perlu menunggu jabatan KPU-Bawaslu saat ini selesai.
RUU Pemilu
Sementara itu,DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pemilu sudah disahkan pada akhir Maret 2012. Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Arif
Wibowo mengatakan, semua fraksi sepakat untuk mengerucutkan pembahasan RUU pada
10 isu strategis. Kesepakatan ini akan disodorkan kepada pemerintah, khususnya
Mendagri Gamawan Fauzi.
Menurut Arif, jika RUU Pemilu bisa disahkan pada akhir Maret 2012, ada
cukup waktu selama satu bulan bagi Presiden untuk menandatangani UU-nya
sehingga bisa berlaku efektif. Di saat yang sama,para anggota baru KPU pun
dilantik. Mereka dapat langsung bekerja karena payung hukumnya sudah
ada.Namun,Arif pesimistis pembahasan RUU Pemilu berlangsung mulus lantaran
potensi tarik menarik antarfraksi mengenai sejumlah isu strategis sangat besar.
radi
saputro/rahmat sahid/ mohammad sahlan
Sumber : Harian Seputar Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar