TIM SELEKSI KPU HARUS SEGERA DIBENTUK


Friday, 25 November 2011

JAKARTA - Komisi II DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera membentuk tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Semakin lama KPU dan Bawaslu terbentuk, maka semakin mepet masa persiapan Pemilu 2014. Artinya, setiap tahapan bakal dilaksanakan terburu- buru. Ujungnya pemilu bisa kacau. Jadi seleksi KPU dan Bawaslu baru harus secepatnya,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Yasona H Laoly di Gedung DPR,Jakarta,kemarin.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2009 lalu,kata dia,KPU terkesan tidak siap dengan alasan waktu yang begitu mepet. Karena itu,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus segera merespons surat permintaan pembentukan timsel KPU-Bawaslu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).“ Pemerintah perlu bergerak cepat,”tegas Yasona.


Dia juga mengingatkan agar Presiden memilih orang-orang yang kredibel dan negarawan sebagai calon anggota KPU periode 2012-2017.Pansel KPU 2009 lalu, kata Yasona, justru menyingkirkan orang-orang kredibel, berpengalaman, dan berkualitas yang sangat memahami kepemiluan. Terkait tidak adanya alokasi anggaran untuk timsel pada APBN 2012, Yasona berjanji pihaknya akan mengupayakan masuk APBN-Perubahan.

Terlebih, kebutuhan ini merupakan prioritas karena timsel harus sudah menyerahkan hasil seleksinya ke DPR pada Februari 2012. Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR Senin (21/11) lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sudah menyampaikan usulan kepada Presiden SBY melalui surat Nomor X.279.05/140/SJ tanggal 27 Oktober 2011 perihal pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Gamawan menjelaskan,timsel ini akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang hingga saat ini masih dalam proses penetapan.Gamawan juga menyampaikan perihal kendala dana karena anggaran untuk kegiatan timsel hanya tersedia di tahun 2011.“Karena itu,mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi II DPR untuk penyediaan alokasi anggaran di tahun 2012,”ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menambahkan, pelantikan para anggota KPU mendatang dijadwalkan 1 April 2012.”Jadi verifikasi parpol oleh KPU paling lambat 10 bulan sebelum pemungutan suara, yakni sekitar Juni 2013,”katanya. Jumlah anggota timsel ganjil terdiri atas kalangan akademisi, pakar, dan unsur pemerintah yang diketuai oleh Mendagri.

Hasil seleksi timsel terhadap calon-calon anggota baru KPU akan disampaikan Presiden kepada DPR sekitar 14 Februari 2012.Proses pemilihan di DPR sekitar 30 atau 40 hari kerja sehingga nama-nama anggota baru KPU sudah ditetapkan DPR pada Maret 2012.Presiden akan mengesahkan dan melantik mereka pada 1 April 2012. Peneliti Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkhawatirkan tertutupnya proses rekrutmen timsel KPU.

”Proses pembentukannya harus terbuka ke publik. Jangan ada penyusupan ataupun titipan nama lantaran terlalu lama dipendam,” ujarnya. Pemerintah, kata dia, seharusnya terbuka kepada publik siapa saja nama-nama calon anggota Timsel KPU yang telah diusulkan Kemendagri kepada Presiden. Dalam UU Penyelenggara Pemilu,calon anggota KPU boleh kader parpol yang mengundurkan diri dari parpolnya sesaat sebelum mendaftar ke timsel.

Hal inilah yang dikhawatirkan memancing adu kepentingan atau bahkan main mata antara timsel dan calon anggota KPU/Bawaslu. Sementara itu,Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LiMa) Indonesia Ray Rangkuti menyatakan, molornya pembahasan RUU Pemilu berimplikasi besar pada pelaksanaannya.

“Kalau pembahasan berlarutlarut, akan banyak aturan tak berkualitas yang membuat pelaksanaan pemilu membingungkan,” tandasnya. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw mengatakan, proses seleksi calon anggota KPU – Bawaslu tak perlu menunggu jabatan KPU-Bawaslu saat ini selesai.

RUU Pemilu

Sementara itu,DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah disahkan pada akhir Maret 2012. Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo mengatakan, semua fraksi sepakat untuk mengerucutkan pembahasan RUU pada 10 isu strategis. Kesepakatan ini akan disodorkan kepada pemerintah, khususnya Mendagri Gamawan Fauzi.

Menurut Arif, jika RUU Pemilu bisa disahkan pada akhir Maret 2012, ada cukup waktu selama satu bulan bagi Presiden untuk menandatangani UU-nya sehingga bisa berlaku efektif. Di saat yang sama,para anggota baru KPU pun dilantik. Mereka dapat langsung bekerja karena payung hukumnya sudah ada.Namun,Arif pesimistis pembahasan RUU Pemilu berlangsung mulus lantaran potensi tarik menarik antarfraksi mengenai sejumlah isu strategis sangat besar. radi saputro/rahmat sahid/ mohammad sahlan

Sumber : Harian Seputar Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar